Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Mal, Begini Curhatan Pengusaha

- 22 September 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi mal. Anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal.
Ilustrasi mal. Anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal. /Pixabay/ed_davad/

Pusat-pusat perbelanjaan yang kini diwajibkan memiliki QRCode PeduliLindungi untuk membantu pemerintah memastikan mobilisasi masyarakat pun sudah dipastikan bisa menentukan jumlah pengunjung sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung akan melebihin kapasitas maksimal yang diperbolehkan," terangnya.

"Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," tambah Alphonzus.

Maka dari itu, APPBI mengharapkan aturan yang memperbolehkan pengunjung di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam mal tak dibatasi hanya di lima kota.

Baca Juga: Perluas Jaringan 4G di Wilayah Terpencil, Pengoperasian BTS USO Terus Ditambah

Sebelumnya, pada Senin, 20 September 2021, Pemerintah Pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua diperlukan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Lima wilayah itu ialah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca Juga: Jadi Saksi di Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar, Rey Mbayang Beberkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x