GALAMEDIA - Bantuan Sosial (Bansos) Tunai alias BST Rp300 ribu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menghentikan program bansos tersebut terhitung September 2021. Alasannya, PPKM yang masih berlaku saat ini memberikan kelonggaran bagi warga untuk beraktivitas.
Namun Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski begitu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 10.173 Kepala Keluarga (KK) terdampak kebijakan penghapusan BST Rp300 ribu dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Awas Obat Sampah Beredar! BPOM Keluarkan Peringatan ke Masyarakat
Ia mengatakan, BST Rp300 ribu yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 resmi dihapus Kementerian Sosial RI terhitung September 2021.
"Awal-awal pandemi COVID-19 pada 2020 kan penerimaan BST ini dapat Rp600 ribu perbulannya, lalu pada 2021 ini jadi Rp300 ribu perbulannya, sekarang sudah resmi ditiadakan, penerima di daerah kita sebanyak 10.173 KK," ujarnya.
Dikatakan Iwan, para penerima BTS itu memang tidak lagi menerima bantuan tunai, namun karena sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentunya ada bantuan lain bagi mereka.
"Karena sudah masuk DTKS, bantuan sosialnya bisa berbentuk iuran BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat, itu minimalnya" bebernya.