Mantan Anak Buah SBY Jadi 'Musuh' AHY, Politisi Partai Demokrat: Anaknya Juga Didukung Maju di Pilkada 2020

- 24 September 2021, 05:45 WIB
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter/@SBYudhoyono/

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 23 September 2021.

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Ia mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 September 2021: Papa Jessica Dalang Dibalik Terror Keluarga Al

Ia mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

Ia mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Ia menyatakan, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) pun tidak berwenang.

PN hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x