Azis Syamsuddin Disebut Punya 'Pegangan' 8 Orang di KPK, Jubir Lembaga Antirasuah Angkat Bicara

- 4 Oktober 2021, 18:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, baru-baru ini. Dalam persidangan terungkap Azis disebut punya 'pegangan' 8 orang KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, baru-baru ini. Dalam persidangan terungkap Azis disebut punya 'pegangan' 8 orang KPK. /Antara/Rivan Awal Lingga/

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut punya 'pegangan' delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

KPK pun mengaku akan mendalami keterangan terkait Azis punya 'pegangan' seperti yang diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 6 Kabupaten/Kota Masih Level 4, Ini Daftarnya

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan 'di-crosscheck' ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut Ali, keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta yang dimaksud.

"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," tambah Ali, dikutip dari Antara.

Jika keterangan para saksi dapat saling terkait maka KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Disebut Punya 'Pegangan' di KPK, Tak Tanggung-tanggung Jumlahnya Ada 8 Orang

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam sidang untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi mengonfirmasi keterangannya di penyidikan yang mengatakan ada delapan orang di KPK yang menjadi 'pegangan' Azis Syamsuddin.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Kasus Positif Covid-19 RI 'Cuma' Bertambah 922 Orang, Jumlah Kasus Sembuh Terus Meningkat

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Yusmada.

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.

Baca Juga: PTM Positivity Rate 5 Persen, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kita Minta Tutup Dulu Selama Dua Minggu

"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.

Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain kepada Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x