Jelang HUT Ke-76, Tiga Mandat Reformasi Tak Dipenuhi TNI

- 4 Oktober 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi. TNI belum penuhi tiga mandat reformasi.
Ilustrasi. TNI belum penuhi tiga mandat reformasi. /PEXELS.com/Pixabay

Selanjutnya, terkait mandat kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, Setara Institute memberikan contoh keterlibatan TNI menurunkan baliho FPI. Pengerahan atau pelibatan TNI dalam penurunan baliho ini tentu tidak memiliki dasar hukumnya dalam pengaturan UU TNI.

Baca Juga: Bela Mensos Risma dan 2 Menteri Lain yang Sering Marah, Epidemiolog: Mereka Bekerja Pakai Nalar

UU TNI secara eksplisit menyebut bahwa TNI dalam perannya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan dalam pelaksanaan OMSP harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Tidak mungkin penurunan baliho ini diluar kemampuan Satpol PP dan Kepolisian untuk menanganinya. Kamtibmas pun jelas merupakan wilayah kerja Kepolisian dan Satpol PP,” kata Ikhsan.

Kemudian, mandat terkait larangan menduduki jabatan sipil belum terpenuhi, dengan adanya penempatan TNI aktif sebagai Staf Khusus Menparekraf Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis

“Padahal, jabatan di Kemparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan dalam UU TNI,” katanya.

Ikhsan menilai penempatan TNI pada jabatan sipil di atas mencerminkan pemerintah tidak belajar dari berbagai kritik masyarakat sipil sebelumnya mengenai penempatan TNI aktif sebagai komisaris BUMN.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah