BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

- 6 Oktober 2021, 11:39 WIB
ilustrasi
ilustrasi /BPJamsostek/



GALAMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN, TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sebagai pihak terkait, instansinya sangat menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi. Termasuk perubahannya, seperti apa yang diputusan MK ini,"  katanya.

Menurutnya, sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lainnya seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, pihaknya akan fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.

Baca Juga: China Terancam Kehilangan 700 Juta Penduduk, Beijing Ingin Perempuan Lahirkan Tiga Anak Sebelum 2055

"Termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN,"  papar Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek tersebut, katanya, terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menekankan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

"Contoh manfaat tersebut yakni, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK,  manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM. Santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," tegasnya.

Baca Juga: Tuntutan Tak Kunjung Dipenuhi, Pendukung PSS Sleman Datangi Pemilik Saham Mayoritas ke Jakarta

Pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Anggoro menambahkan, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Tentunya, agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Semebtara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan operasional dengan maksimal. Dengan memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Optimis Investasi dan Ekonomi Meningkat dengan Raperda Penanaman Modal

"Ya, tentunya kami akan mengikuti regulasi yang ada dengan fokus memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Hal itu, kami tetap terus mengejar perluasan kepersertaan dengan berpegang pada aturan yang ada," jelasnya. (Krisbianto).**

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x