Pajak Pribadi Orang Kaya Naik, Pengamat Pajak: Semua Dilakukan demi Keadilan

- 7 Oktober 2021, 12:07 WIB
 Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/stevepb/

GALAMEDIA -  Pemerintah menaikkan tarif wajib pajak pribadi untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi 35% .

Kenaikan tarif wajib pajak perorangan ini dinilai akan meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan peraturan pemerintahan sesuai yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Menyikapi hal ini pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya sangat bagus yang dilakukan demi keadilan perpajakan saat ini.

Baca Juga: Teuku Ryan Dibuat Panik oleh Kakak Ria Ricis, Ada Apa?

"Banyak negara dan organisasi internasional memang menyerukan hal yang sama. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari individu. Jadi orang-orang yang selama ini mendapatkan penghasilan lebih banyak, saya kira mereka bisa berkontribusi lebih banyak," ujar Bawono dilutif Galamedia dari Market Review IDX Channel, Kamis 07 Oktober 2021.

Menurut data dari Kementerian Keuangan  orang-orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar sangat banyak ada sekitar 3.800-an.

Namun terkait hal ini Bawono juga menambahkan perlu tinjauan lebih dalam lagi mengenai perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Gaya dan Pesona Shenina Cinnamon di BIFF 2021, Bikin Song Joong Ki Mau Foto Bersama

Pasalnya menurut Bawono ada dua aspek yang perlu menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pemerintah terkait penetapan kenaikan tarif pajak orang kaya sebesar 35%.

- Pertama, harus melihat aspek komposisi penghasilan yang dimiliki oleh orang kaya, kebanyakan mereka punya penghasilan dari pendapatan modal yang sudah dipotong pajak jadi bisa saja dapat menghindari ketentuan ini.

- Kedua, pemerintah perlu meninjau kepatuhan pajak orang kaya secara individu, karena kelompok wajib pajak ini memiliki akses yang luas terhadap berbagai macam hal sehingga bisa menghindari kepatuhan pajak.

Baca Juga: Polri Siap Tindaklanjuti Laporan Baranusa Terhadap Natalius Pigai Atas Kasus Dugaan Rasis

"Dari aspek komposisi penghasilannya, kebanyakan mereka punya penghasilan dari pendapatan modal, yaitu penghasilan yang sudah dipotong pajak. Jadi tidak lagi masuk dalam sistem progresif ini. Itu tantangan pertama," ujar Bawono.

"Bukan hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara, mereka yang punya akses terhadap berbagai macam hal terhadap keuangan internasional, politik, dan sebagainya, pada akhirnya mereka mampu menghindari dari kepatuhan pajak," sambungnya.

Pemerintah perlu keputusan yang matang terkait hal ini supaya tidak terjadi polemik dikemudian hari dan dapat berjalan sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan RUU HPP.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x