Menurut Dedi, konflik di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama merupakan mitra perkebunan yang menggarap 2 hektare HGU.
Baca Juga: Said Aqil Siradj Terancam, Survei Indostrategic: Gus Baha Cocok Jadi Ketua Umum PBNU Baru
Sedangkan satu kelompok lain adalah pihak yang ingin menggarap lahan untuk padi dan palawija tanpa keterikatan dengan perkebunan.
Terkait konflik tersebut, Dedi meminta Bupati Indramayu dan Bupati Majalengka bertemu untuk menyelesaikan konflik yang ada. Selain itu kedua belah pihak juga duduk bersama memetakan wilayah masing-masing.
“Dikaji mana area perkebunan, mana area pertanian non tebu,” ucapnya.
Di sisi lain pihak perusahaan diharapkan melibatkan aparat keamanan untuk menjaga lahan mulai dari pengerjaan produksi, pengolahan, penanaman, hingga akhirnya panen. Dengan seperti itu diharapkan konflik bisa dicegah sedini mungkin.
“Ini harus menjadi renungan sekaligus ajakan agar politisi tidak menggunakan isu pertanahan untuk mencari simpati dukungan dengan janji hak kepemilikan atas tanah. Jika ini terus dilakukan akan terus memicu emosi dan berdampak pada jatuhnya korban,” terang Dedi.
Selanjutnya, kata Dedi, semua pihak diharapkan bisa saling menjaga diri tidak terpancing emosi dalam menanggapi konflik tersebut. Diharapkan masyarakat bisa fokus bekerja Kembali pada profesinya masing-masing.