GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 tahun 2021, dalam rangka pengembangan ekonomi daerah dan penguatan sektor ekonomi prioritas.
Termasuk peningkatan daya saing daerah dan mendorong peningkatan sektor industri pemberdayan UMKM, sebagai percepatan pemulihan ekonomi di era pandemi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, dengan adanya SE Gubernur Jawa Barat tersebut, merupakan upaya untuk menjaga stabilitas dunia usaha di Jawa Barat.
Menurutnya semua pengusaha yang tergabung dalam berbagai macam asosiasi, harus bersinergi menjaga kondusifitas dunia usaha. Sehingga tidak malah berkompetsi, terutama di era pandemi saat ini.
"Karena semakin banyak asosiasi, maka makin banyak anggota yang terjaga, dan dunia usaha kondusif. Jawa Barat memiliki potensi dan tantangan yang sama-sama besar," ungkapnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dikatakannya SE tersebut, dibuat berdasarkan keprihatinan akan begitu banyaknya perusahaan – perusahaan yang relokasi, keluar dari Jawa Barat dan pindah ke Jateng atau daerah lain. Serta banyaknya perusahaan – perusahaan tutup, dan tidak terdeteksi atau tercatat dengan baik sebab musababnya.
"Jika kami memiliki data – data perusahaan sebagai anggota kami, maka ada beberapa hal yang bisa dideteksi lebih awal, dipelajari, dipetakan dan dikomunikasikan. Untuk kemudian dicarikan langkah – langkah solutif terbaik sehingga bisa kita cegah adanya relokasi maupun penutupan perusahaan – perusahaan tersebut," jelasnya.
Relokasi dan tutupnya perusahaan ini, lanjutnya, memberikan efek yang sangat besar yakni naiknya jumlah pengangguran secara signifikan.