GALAMEDIA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dipastikan tak akan diberikan bantuan hukum.
Setidaknya hal itu diberlakukan di lingkungan Pemkot Cimahi. Seperti diketahui, seorang ASN di Cimahi jadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa, 19 Oktober 2021.
"ASN yang masih aktif tentunya tidak ada pendampingan hukum, dan pendampingan itu diserahkan ke keluarganya. Nah jika keluarganya mengadakan pendampingan hukum, bukan dari pemerintah ya, berarti atas nama keluarga," tutur Ngatiyana.
"Kalau dari pemerintah tidak ada pendampingan hukum, karena aturannya seperti itu, tidak boleh. Apalagi menggunakan anggaran dari pemerintah, itu jelas tidak boleh," tambahnya.
Seperti diketahui, seorang ASN di Pemkot Cimahi berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Selain AK, Kejari Cimahi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni AJ yang merupakan pensiunan ASN di Pemkot Cimahi, dan satu orang tersangka lagi yakni YT dari pihak swasta.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketum PP Muhammadiyah Sebarkan Pesan Menyentuh dan Menenangkan