GALAMEDIA - Pelarian buronan kasus korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Gempa tahun 2007 di Daerah Istimewa Yogyajarta (DIY) akhirnya terhenti.
Pria bernama Ir. Lilik Karnaen MT itu ditangkap aparat gabungan Kejati DIY, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, di sebuah hotel mewah di kawasan Jln. Aceh, Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021 pagi.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membenarkan adanya penangkapan buronan yang berstatus sebagai terpidana itu.
Baca Juga: Driver Ojek Pangkalan Diminta Terus Taati Prokes 5M
"Jadi terpidana ini ditangkap hari ini pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroossa Kota Bandung. Dia merupakan DPO Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta," terang Dodi dalam keterangannya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Terpidana Lilik merupakan pria kelahiran Banten, 64 tahun lalu. Status pekerjaannya merupakan mantan dosen. Terpidana Lilik selama ini diketahui tinggal di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Buntut Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniati Dicecar 42 Pertanyaan Penyidik
Dodi pun menerangkan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Lilik.