Panglima Santri Ingatkan Tiga Hak Pesantren

- 21 Oktober 2021, 18:30 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan perpres dan perda tentang pesantren jelang Hari Santi Nasional di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10/2021). (Foto: Aji Bagus Muharam/Biro Adpim Jabar)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan perpres dan perda tentang pesantren jelang Hari Santi Nasional di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10/2021). (Foto: Aji Bagus Muharam/Biro Adpim Jabar) /

Baca Juga: Korupsi Makin Parah, Mahfud MD: 86% Koruptor Itu Lulusan Perguruan Tinggi, Jadi Terdakwa Utama

"Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren," paparnya.

Lebih lanjut Pak Uu menilai, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman. Terlebih, kata Pak Uu, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.

"Bantuan dari pemerintah kepada ponpes karena sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Pak Uu.

"Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana," katanya.

Indonesia dan Jawa Barat menjelang Hari Santri Nasional yang akan jatuh pada 22 Oktober 2021. Hari Santri diperingati secara nasional sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. Ditetapkan Hari Santi Nasional diperingati tiap 22 Oktober merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di mana para santri dan ulama pondok pesantren se-Nusantara mewajibakn tiap muslim membela tanah air dari ancaman penjajah.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah