Mahfud MD Minta Masyarakat yang Diteror Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi

- 22 Oktober 2021, 17:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/ /

Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang diterima oleh pihak berwajib bahkan dirinya dan meresahkan masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Sebarkan Konten Pornografi, Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.

Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi.

"Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik psikis maupun fisik," kata Agus.

Baca Juga: Ngatiyana Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri 2021

"Jadi masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x