Ditjen PKTN Kemenag Segera Buat Website INRAPEX Untuk Mengawasi Peredaran Barang dan Jasa

- 23 Oktober 2021, 12:46 WIB
Ditjen PKTN Kemenag Segera Buat Website INRAPEX Untuk Mengawasi Peredaran Barang dan Jasa.
Ditjen PKTN Kemenag Segera Buat Website INRAPEX Untuk Mengawasi Peredaran Barang dan Jasa. /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membuat website Indonesia Rapid Exchange of Information System (INRAPEX).

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Veri Anggrijono mengatakan, inovasi sistem pengawasan ini nanti terintegrasi secara nasional. Pembuatan website INRAPEX merupakan program kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam proyek hibah ARISE+ Indonesia.

"Pembuatan website INRAPEX sangat bermanfaat terhadap penguatan kapasitas lembaga pengawas barang beredar dan jasa di Indonesia dalam berbagi informasi tentang produk yang tidak aman di pasar domestik," kata Dirjen PKTN saat membuka Workshop INRAPEX secara virtual, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 23 Oktober 2021: Dewa Mulai Jalani Misi Rahasia untuk Selidiki Alya-Kevin

Workshop INRAPEX dihadiri oleh para petugas pengawas barang beredar dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di pusat dan provinsi dengan jumlah peserta 90 orang.

Veri Anggrijono menyatakan, website INRAPEX diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekiligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional,” ujar Veri Anggrijono.

Dirjen PKTN menuturkan, sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan PPBJ dan PPNS baik di pusat maupun daerah, yang berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021," tutur Dirjen PKTN

Penyelenggaraan workshop INRAPEX kali ini merupakan tahap kedua yang diselenggarakan dua hari, 21–22 Oktober 2021 dengan mengangkat topik "Skema INRAPEX". Ini merupakan tindak lanjut workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik "Skema RAPEX" di Uni Eropa.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 23 Oktober 2021: Ngeri Banget! Irvan Mulai Dendam ke Papa Surya

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x