Kebijakan Wajib Tes PCR, Ali Syarief: Absurd, Jadi Bahan Tertawaan Orang Waras!

- 26 Oktober 2021, 20:30 WIB
Ali Syarief.
Ali Syarief. /Twitter @alisyarief/

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, pengamat penerbanga, Alvin Lie juga merasa bahwa ini adalah kebijakan aneh.

“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya,” ujarnya pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

“Memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Robert Alberts Penuhi Janji, Persib Bandung Tumbangkan PSIS Sebagai Tim yang Tak Terkalahkan

Dalam pandangannya, kebijakan ini malah memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan.

“Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa Bali wajib PCR,” terangnya.

“Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan,” sambung Alvin. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah