Tok! Jokowi Turunkan Harga PCR jadi Rp 300 Ribu, Abdillah Toha: Berapa Ratus Miliar Telah Dikeruk Kapitalis!

- 26 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Pixabay/analogicus



GALAMEDIA - Pemerintah telah menetapkan bahwa tes PCR menjadi syarat wajib bagi para calon penumpang pesawat terbang.

Kabarnya, harga tes PCR mengalami lonjakan tinggi bahkan mencapai angka Rp 1,9 juta di Bali.

Menanggapi lonjakan hargas tes PCR yang tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) resmi menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, lanjut Luhut, Jokowi pun meminta agar masa pemberlakuan wajib tes PCR itupun diperpanjang.

Baca Juga: Roy Suryo Diduga Sindir Jokowi Tak Terdaftar di UGM, Netizen: Bener di UGM, Fakultas Tipu-tipu

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Marves itu mengatakan bahwa syarat wajib tes PCR untuk moda transportasi pesawat ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

Terlebih, menjelang libur natal dan tahun baru, pemerintah berupaya waspada dalam mengantisipasi kasus covid-19 yang kini berangsur menurun.

"Saya mohon, kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini. Jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan," ucapnya.

"Saya bertanggung jawab atas hal ini dan kalau ada hal yang kurang jelas, kami sangat siap untuk berikan penjelasan. Dan kalau ada alternatif yang bisa diberikan, kami juga senang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x