PNS Widyaprada berada di bawah lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengangkatannya diatur lewat Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Aturan ini mulai berlaku pada 21 Februari 2019. Salah satu alasan pembentukan PNS Widyaprada adalah untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan.
Adapun besaran tunjangan PNS Widyaprada adalah:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabilaPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 5 perpres tersebut.***