PNS Dapat Tunjangan dari Jokowi Rp500 Ribu - Rp2 Juta, Tapi Hanya Untuk Bidang Ini

- 27 Oktober 2021, 17:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Dok. Setpres /

PNS Widyaprada berada di bawah lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengangkatannya diatur lewat Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.

Baca Juga: Dituding Maling, Kakek Pemulung Ini Dihajar Warga Sekitar Hingga Jatuh, Warganet: Semoga Segera Diproses!

Aturan ini mulai berlaku pada 21 Februari 2019. Salah satu alasan pembentukan PNS Widyaprada adalah untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan.

Adapun besaran tunjangan PNS Widyaprada adalah:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabilaPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 5 perpres tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah