GALAMEDIA - Pemerintah memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus Widyaprada.
Besarannya beragam mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
Mengutip laman BKN, Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang mulai disahkan sejak 7 Oktober 2021.
Anggaran tunjangan ini akan dibebankan kepada APBN dan APBD.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Galamedia, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pegawai Widyaprada merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Ini adalah mekanisme sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.