Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Simak Alur Untuk Pencairanya

- 2 Oktober 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA sudah cair
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA sudah cair /Pixabay/

GALAMEDIA - Kementrian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI ) sudah mulai mencairkan tunjangan insentif bagi guru madrasah yang bukan PNS.

Dilansir Galamedia dari Twitter resmi Kemenag RI, Sabtu 2 Oktober 2021, Direktur Guru dan Tenaga kependidikan ( GTK ) Madrasah Muhammad Zain mengakatakan bagi guru madrasah yang bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah bisa mulai melakukan proses aktivasi rekening untuk mencairkannya.

Anggaran untuk guru madrasah yang bukan PNS ini sudah ada di rekening masing-masing penerima tunjangan insentif yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan, para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan" ujar Muhammad Zain Jumat 01 Oktober 2021.

Untuk guru yang akan melakukan proses pencairan harus melakukan aktivasi rekening bank penyalur melalui aplikasi SIMPATIKA.

Baca Juga: Ustadz Alfian Tanjung: Orde Reformasi adalah Orde Lama 2, Islam Selalu Salah dan Kalah!

Sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan yaitu Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif, dan Surat PernyataanTtanggung Jawab ( SPTJM ).

"Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru" sambung Zain.

"Saya mengajak guru madrasah yang bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivitas rekening di bank penyalur" tutup Zain.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x