Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif PPN DTP, Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun

- 9 Agustus 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi rumah susun
Ilustrasi rumah susun /Dok. The MAJ Residences Cibubur

GALAMEDIA - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Kolaborasi Antar Pihak Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Gratis

"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neilmaldrin mengatakan, ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Baca Juga: 8 Orang Luka-luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Tunggal Minibus di Kota Bandung

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:

1. Harga jual maksimal Rp5 miliar.

2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Inovasi Desa Wirausaha

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

2. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Berisiko Fatal, Ini Langkah Aman Hentikan Lingkaran Setan Insomnia

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x