Pemkab Garut Bebaskan Pajak 10 Persen Bagi Pengunjung Hotel dan Restoran

- 6 Agustus 2021, 22:03 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan (tengah) saat diwawancara wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia
Bupati Garut, Rudy Gunawan (tengah) saat diwawancara wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membebaskan pajak sebesar 10 persen bagi pengunjung hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Pembebasan pajak tersebut diberlakukan mulai bulan Juli sampai akhir Agustus 2021 mendatang.

"Jadi sekarang ini tamu gak usah bayar pajak, kalau harganya Rp 500 ribu ya bayar Rp500 ribu, tidak jadi Rp 550 ribu. Kalau ada penambahan bisa komplain," ujarnya, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurut Rudy, pembebasan pajak dilakukan sebagai kebijakan pihaknya kepada para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran yang selama berlangsungnya PPKM ini cukup terdampak.

Baca Juga: Keras! Soleh Solihun Kritik Billboard Para Politisi: Semakin Tak Percaya Sama Kinerja Mereka

Rudy menyebutkan, pembebasan pajak tersebut berlaku bagi semua hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Garut.

Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung atau tamu bisa langsung melakukan komplain.

"Bagi hotel atau restoran yang sudah tertib menggunakan teknologi dan dia amanah dengan sistemnya dia sudah ngebagi. Yang 10 persennya ga usah bayar. Kalau nginep dimana-mana ada penurunan 10 persen, untuk yang tertib," ucapnya.

Baca Juga: Bungkam Jepang, Meksiko Rebut Perunggu Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020

Rudy menuturkan, sebelum pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak membayar pajak.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah