GALAMEDIA - Salah seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor sejumlah uang demi bisa dimutasi atau dipindah tugas.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021.
Pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu dilakukan oleh PNS bernama Rita Nur Cahyani. Dia mengaku memberikan uang kepada anak Aa Umbara bernama Asep Lukman untuk pengajuan mutasi.
Rita sebelumnya bertugas di UPT KB yang kantornya terletak di kawasan Lembang.
Namun karena lokasi kantor jauh dari rumahnya di Ngamprah, dia ingin pindah ke Dinas Kesehatan yang kantornya berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat, di Ngamprah.
Pemberian uang kepada Asep Lukman terungkap saat jaksa KPK memeriksa saksi Tuti Heriyati mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat.
Tuti mengaku pernah membantu Rita memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
"Bu Rita ini kan ditempatkan di Kasubbag UPT KB (Keluarga Berencana). Bu Rita sering datang ke saya minta tolong karena terlalu jauh dari rumahnya," kata dia.