Demi Bisa Dimutasi, PNS KBB Ngaku Inisiatif Keluarkan Sejumlah Uang

- 6 Oktober 2021, 16:08 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," tandasnya.

Baca Juga: Comeback, Kim Soo Hyun Perankan Mahasiswa di Drama One Ordinary Day

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.

Aa Umbara dalam perkara ini juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah ASN KBB.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah