"Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," tandasnya.
Baca Juga: Comeback, Kim Soo Hyun Perankan Mahasiswa di Drama One Ordinary Day
Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.
Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000
Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.
Aa Umbara dalam perkara ini juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah ASN KBB.***