Demi Bisa Dimutasi, PNS KBB Ngaku Inisiatif Keluarkan Sejumlah Uang

- 6 Oktober 2021, 16:08 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Pindah," jawab Rita.

Rita mengaku informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan. Dia kemudian dihubungi oleh Ardi, orang dari BPKSDM untuk menyerahkan NIK dan jabatan golongan.

"Tidak ada komunikasi lagi setelah itu. Kemudian saya mendapat undangan sehari sebelum pelantikan," papar Rita.

Dalam persidangan, Rita juga mengungkap pertemuan dengan Asep Lukman di sebuah toserba di Lembang. Ia bersama Tuti bertemu dengan Asep Lukman. Setelah dikenalkan, Rita kemudian memberikan uang Rp 10 tersebut.

Ditemui di sela istirahat persidangan, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebut dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa.

Baca Juga: Narasi Petinggi Densus 88 Berbau Islamophobia, Fadli Zon: Bubarkan Saja Densus 88

Fakta persidangan, tegas Rizki, mengungkap tidak adanya instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman," tutur Rizki.

"Jadi memang tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman itu murni ke Asep Lukman," tambahnya.

Rizki juga menegaskan, pemberian uang tersebut murni inisiatif dari Tuti dan Rita, tidak ada dari Bupati.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah