Baca Juga: Kepala Desa Cikole Lembang Diduga Garong Uang Rakyat Rp50 Miliar
"Kami juga melayani permohonan masyarakat. Jika melihat pohon yang berpotensi tumbang, segera hubungi kami. Bisa melalui media sosial DPKP3 atau bersurat," terang.
Dikatakannya, selama 2021 terdapat 10 kejadian pohon tumbang yang disertai klaim asuransi karena menimpa kendaraan atau rumah. "Ada mobil yang kena batang pohon yang patah, sehingga kacanya retak. Ada juga rumah yang pagarnya kena," ungkapnya.
Namun, tidak ada korban manusia pada kejadian pohon tumbang sepanjang 2021 ini. Untuk asuransi, permohonan bisa diajukan ke DPKP3. "Besaran asuransi, maksimal mobil Rp 25 juta dan korban manusia juga maksimal Rp 25 juta," tuturnya.
Memasuki musim hujan, Mustofa juga meminta masyarakat agar menghindari berteduh di bawah pohon. "Hindari tempat-tempat yang banyak pohon, kurangi bepergian di musin hujan dan hati-hati saat bepergian," harapnya.***