Dekan Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kemendikbudristek Tegas Kecam 'Dosa Besar' di Sektor Pendidikan

- 6 November 2021, 07:40 WIB
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri.
Korban pelecehan seksual di Kampus Unri. /tangkap layar instagram.com / @komahi_ur //

GALAMEDIA - Publik dihebohkan dengan sebuah video pengakuan dari seorang mahasiswi Universitas Riau yang diduga telah menerima perlakuan pelecehan seksual.

Video itu pertama kali diunggah melalui Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau.

Dalam video yang beredar, mahasiswi itu mengatakan kalau dia mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi di ruangan dekan tersebut.

"Saya mahasiswa Hubungan Internasional Fisip Unri angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," kata korban dikutip Galamedia dari Instagram @komahi_ur, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Ini Malah Diminta Bungkam oleh Pihak Kampus

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30. Korban mengatakan kalau dia datang ke ruang dekan untuk melakukan bimbingan skripsi.

Setelah bimbingan selesai, korban pun menyalami tangan dosen tapi sayangnya dosen tersebut malah mendekatkan diri ke badan korban.

Berdasarkan kesaksian korban, dosen tersebut lalu memgang kedua bahu korban kemudian memegang kepala korban.

Tak lama dosen itu lalu mencium pipi sebelah kiri dan mencium keningnya. Korban saat itu menunduk namun dosen itu memegang dagunya.

Baca Juga: Arema FC vs Persebaya, Rekor Pertemuan Berpihak Kepada Aji Santoso

"Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukan kepala saya namun bapak SH segera mendongakan kepala saya dan bilang 'mana bibir mana bibir' dan membuat saya merasa terhina," ujar korban.

Korban lalu mendorong dosen tersebut dan pergi menjauh. Dosen itu lalu mengatakan " ya udah kalau enggak mau".

Setelah kejadian ini, korban lalu melaporkan hal tersebut ke ketua jurusan. Namun nihil, ketua jurusan malah meminta korban untuk sabar dan bungkam.

"Ia mengancam saya dengan kata-kata seperti 'jangan sampai gara-gara kasus ini Bapak SH nanti bercerai dengan istrinya," ujarnya.

Baca Juga: Ini Makna 10 Nama Asmaul Husna: Semoga Lindungan dan Rahmat Allah Tercurah kepada Kita

"Beliau mencoba menghalang-halangi saya untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan tidak pantas yang diberikan pak SH kepada saya," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung mengeluarkan aturan terkait isu tersebut.

Melansir Antara, Kemendikbudristek tegas akan mengancam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan.

"Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan," kata Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, Bhayangkara FC vs PSM dan Arema FC vs Persebaya, Persib Masih di Puncak Klasemen

Anang lantas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x