Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol PUPR Ungkap Batas Kecepatan

- 7 November 2021, 10:50 WIB
Lajur jalan bebas hambatan yang dilalui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Lajur jalan bebas hambatan yang dilalui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah // Instagram.com/@dunianeti dan @vanessaangelofficial/

GALAMEDIA - Pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Diansyah tewas dalam  kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021.

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport putih nomor polisi B1284 BJU yang ditumpanginya melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. 

Pukul 12.36 WIB di KM 672+400A, mobil mengalami kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 November 2021: Al Berhasil Jebak Irvan dengan Bantuan Vera

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, dugaan awal kecelakaan dipicu faktor human error.

Berkaca dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa dan Bibi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menyebutkan pentingnya aturan kecepatan saat berkendar di jalur tol.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kecelakaan.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 November 2021: Antam Naik Besar hingga Rp 25.000!

Aturan kecepatan berkendara di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Pasal tersebut diperkuat Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Danang menyebutkan ada dua rekomendasi aturan kecepatan saat mengemudi di jalan tol.

Baca Juga: Lirik Lengkap Tabu Brisia Jodie, OST Film Merindu Cahaya de Amstel

Pertama, jika berkendara di tol dalam kota maka kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

Kedua, untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Danang juga mengingatkan agar pengemudi mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

Baca Juga: Pertama Isi OST, Brisia Jodie Bawakan Lagu Tabu untuk OST Merindu Cahaya De Amstel

"Ini agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya," paparnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x