Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Indonesia Bukan Negara Agama: Kami Negara Pancasila

- 10 November 2021, 20:25 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para obligor atau debitur yang tidak bayar utang.
Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Satgas BLBI segera menyita aset dan jaminan para obligor atau debitur yang tidak bayar utang. /Instagram/@mohmahfudmd

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara agama.

Mahfud juga menyatakan, secara konsep negara, Indonesia bukanlah negara yang menerapkan prinsip sekulerisme.

Baca Juga: Dari AS, AHY Kembali 'Ceramahi' Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi

Sebab, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancacila. Sehingga tak bisa memberlakukan hukum agama tertentu di Tanah Air.

“Di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu,” ujarnya saat menghadiri Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta dilansir Galamedia Rabu, 10 November 2021.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan bahwa negara tetap melindungi semua pemeluk agama.

“Tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga: Uji Kepatutan dan Kelayakan Jenderal Andika Perkasa Berlangsung Semi Tertutup, KontraS: Formalitas Belaka

Mengenai penerapa Syariah Islam dalam konteks NKRI, politisi ini menjelaskan bahwa Syariah dalam arti luas mencakup semua ajaran Islam. Di antaranya, akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan Syariah dalam arti khusus.

“Sedangkan Syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqh,” tuturnya.

“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya,” sambungnya menjelaskan.

Mahfud MD berpendapat, Syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Rela Gelontorkan Dana Rp100 Miliar untuk Yusril, Syahrial: Drama Rp100 M Menemukan Jalannya

Sementara Syariah dalam arti khusus bergantung pada bidang hukumnya.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu Kalimatun Sawa,” katanya.

Sedangkan hukum privat, kata Mahfud MD, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

Baca Juga: AHY Tahu Dari Awal Gugatan Yusril Pasti Ditolak MA: Moeldoko Cs Gemar Pamer Kekuasaan dan Jabatan

Untuk diketahui, Forum Ijtima Ulama adalah forum pertemuan ulama dan lembaga fatwa yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari di Jakarta. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x