"Untuk tenaga kesehatan bisa dengan online mandiri kita, yaitu dengan hayu gampil. Maka ini tetap terus berjalan," ujarnya.
Nana menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi akan akselerasi perizinan fasilitas kesehatan (faskes) kepada masyarakat. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tetap bisa berjalan dalam membantu memutus rantai penyebarab Covid-19.
Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Langsung Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Empat
Kendati demikian, Ia juga berharap kepada fasilitas kesehatan untuk tetap mempersiapkan persyaratan terkait perizinan, karena ketika surat edaran tersebut dicabut, maka tetap harus mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku.
"Jadi bagi yang memperpanjang dan baru mengajukan izin, untuk tetap mempersiapkan perizinannya. Karena ketika surat edaran ini dicabut, maka tetap kembali pada regulasi perizinan, apalagi perizinan ini berlakunya 5 tahun," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengimbau kepada semua sektor usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kota Bandung, untuk mengurus perizinan usahanya.
Lebih jauh, dengan adanya perizinan maka masyarakat dapat melakukan usahanya dan berusaha dengan nyaman dan tenang.
"Para pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang ada dalam perizinan, sehingga dapat melakukan usaha atau berusaha dengan nyaman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambahnya.***