Rizal Ramli Dibuat 'Pusing' dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Iki Kok Muter-muter

- 25 November 2021, 20:28 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. //Twitter/@RamliRizal./

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual hari ini, Kamis, 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan hari ini.

Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Pengusaha asal Kota Bandung Ini Bantu Para Calon Mahasiswa dari Indonesia yang Kuliah di Turki

Meski begitu, selama tenggat waktu dua tahun itu berjalan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x