Lama Menghilang dari Publik, Fadli Zon Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Harusnya Batal Sejak Awal

- 29 November 2021, 15:37 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnimbus Law) inkonstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Indonesia Rugi Rp 2,3 Triliun! KPK Periksa Pihak Swasta yang Terlibat dalam Proyek e-KTP

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Pancasila: Mengenal Arti Lambang Sila 1-5 Beserta Penjelasan Singkatnya

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.

Hal tersebut kemudian disorot oleh anggota DPR, Fadli Zon. Seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini politisi fraksi Gerindra ini menghilang dari publik.

Melalui unggahan di Twitter-nya, Fadli Zon diketahui tengah menghadiri sidang parlemen dunia, Interparliamentary Union (IPU) ke-143 di Madrid, Spanyol.

Baca Juga: Jokowi Hormati Putusan MK Soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Usai kembali menampakan dirinya ke publik, anggota DPR yang menjuluki dirinya sebagai Jubir Rakyat ini mengkritisi putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memang sejak awal seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," cuitnya dikutip Galamedia dari Twitter @fadlizon, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan 3 Hal Ini ke Rakyat Indonesia: Saya Akan Mewakafkan...

Lebih lanjut, ia mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan selama belum diperbaiki.

"Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x