Ferry Juliantono Ungkap  UU Cipta Kerja Adalah ‘Pesanan’ Tiongkok ke Jokowi: Untuk Memberi Karpet Merah

- 30 November 2021, 10:48 WIB
Ferry Juliantono Ungkap  UU Cipta Kerja Adalah ‘Pesanan’ Tiongkok ke Jokowi: Untuk Memberi Karpet Merah
Ferry Juliantono Ungkap UU Cipta Kerja Adalah ‘Pesanan’ Tiongkok ke Jokowi: Untuk Memberi Karpet Merah /Realita TV/tangkapan layar Youtube

UU itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Duh! Doddy Sudrajat Sampai 'Gelagapan' Jawab Pertanyaan Gilang Dirga, Netizen: Kebanyakan Mikir Warisan Sih

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x