GALAMEDIA – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menyoroti perseteruan Indonesia dan China di Laut Natuna.
Mantan politisi Partai Demokrat itu pun langsung menyinggung status hukum Laut Natuna.
Menurutnya, Laut Natuna telah dinyatakan masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya perubahan nama dari Laut China Selatan ke Laut Natuna.
“Laut ini telah dinyatakan masuk dalam ZEE Indonesia dan dinamai Laut Natuna,” ujarnya, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter-nya, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Diancam Hukuman Mati oleh Jaksa Agung, Peneliti Formappi: Hanya Formalitas Semata
Ferdinand menyebut jika penamaan Laut Natuna sudah disetujui dalam United Nations Convention on the Law on the Sea (UNCLOS).
”Hal ini juga telah disetujui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),” ungkapnya.
Jika China tidak puas dengan penamaan Laut Natuna, Ferdinand mempersilahkan mereka untuk melayangkan gugatan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
“Coba yang sejak dulu ribut di Laut China Selatan, silahkan gugat PBB jika tidak puas,” kata Ferdinand.
“Kami Bangsa Indonesia tetap jalan!,” tegasnya.
Baca Juga: Kekayaan Tri Rismaharani Meningkat saat Menjadi Mensos, Berikut Rinciannya yang Didominasi Tanah dan Bangun
Sebelumnya telah tersiar kabar soal protes China ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Protes tersebut erat kaitannya dengan aktivitas pengeboran minyak dan gas di lepas pantai Natuna Timur.
“(Protes China itu, red) sedikit mengancam. Kami sangat tegas tidak akan menghentikan pengeboran (di Natuna Timur, red),” ujar Anggota DPR, Muhammad Farhan, seperti dikutip Galamedia dari Reuters pekan ini.
Meskipun begitu, SKK Migas tetap melakukan aktivitas pengeboran minyak dan gas di lepas pantai Natuna Timur.
“Sejauh ini belum ada perintah untuk berhenti operasi di Laut Natuna,” ujar Deputi SKK Migas, Julius Wiratno kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021. ***