Cegah Penyebaran Covid-19, Kota Bandung Bakal Perketat Sejumlah Aktivitas Warga Saat Libur Nataru

- 4 Desember 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi. Petugas Polres Ciamis bekerja sama dengan Dishub bersiap siaga di salah satu lokasi penyekatan ganjil genap di Kabupaten Ciamis.
Ilustrasi. Petugas Polres Ciamis bekerja sama dengan Dishub bersiap siaga di salah satu lokasi penyekatan ganjil genap di Kabupaten Ciamis. /NTMC Polri/

GALAMEDIA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.

Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap.

Saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Hiswana Migas Garut Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Bandang di Sukawening Garut

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.

Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Baca Juga: Warga OKI Sumsel Ditangkap Polda Jabar, Ini Sejumlah Kejahatannya dengan Keuntungan Miliaran Rupiah

Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.

Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.

Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat.

Baca Juga: Usai 'Ribut' Soal Anggaran, Sri Mulyani dan Bambang Soesatyo Pamer 'Kemesraan' Bareng Luhut dan Airlangga

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x