Gerkatin pun langsung mengingatkan soal pasal penghormatan terhadap penyandang disabilitas tuli. Termasuk pelanggaran hak berekspresi mereka.
Baca Juga: Hiswana Migas Garut Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Bandang di Sukawening Garut
“Intinya, ada pasal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi,” sambungnya. ***