Mensos Risma Paksa Tunarungu Bicara, Dokter Spesialis THT: Itu Bisa Buat Anak Drop, Bukan Motivasi

- 4 Desember 2021, 10:29 WIB
Potret Menteri Sosial Risma/Instagram/kemensosri
Potret Menteri Sosial Risma/Instagram/kemensosri /

GALAMEDIA – Tindakan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang memaksa anak tunarungu berbicara di depan publik mendapatkan tanggapan dari Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (THTKL) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr dr Muhtarum Yusuf SpTHT KL.

Muhtarum mengatakan, hal yang dilakukan oleh Risma justru bisa membuat drop bagi tunarungu.

Baca Juga: Main HP Saat Rapat, Jenderal Andika Perkasa Langsung 'Semprot' Kasrem Merauke, Netizen: Langsung Kena Mental!

“Kalau belum mampu dipaksa, kan belum levelnya, malah bisa drop,” ujarnya pada wartawan dilansir Galamedia Sabtu, 4 Desember 2021.

Muhtarum menilai, apa yang dilakukan oleh eks Wali Kota Surabaya itu bukan malah memotivasi anak itu, melainkan memunculkan rasa minder.

“Kalau dia disuruh harus bicara di depan umum yang kemampuannya bukan semestinya malah bukan memotivasi, malah jadi minder,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Muhtarum, Risma mengerti dan mengetahui kategori pendengaran anak tersebut seberat apa.

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolda-Kapolres yang Tak Bisa Jaga Investasi Dicopot: Investasi Sudah Ada, Harus Dijaga

“Kalau berat dan tidak mampu berkomunikasi seperti kita, dia akan trauma untuk dia, handicap, merasa kurang,” jelasnya.

“Lebih baik, dilakukan identifikasi terlebih dahulu,” imbuh Muhtarum.

Dia menegaskan kata kuncinya, yakni memaksimalkan potensi. Ketika potensi pendengarannya bisa berkembang seperti orang normal, maka akan baik. Tapi sebaliknya, jika tidak berkembang, maka harus menyesuaikan dengan kemampuannya.

Lebih lanjut, Muhtarum menjelaskan, motivasi bisa tumbuh dari lingkungan sekitar, seperti di rumah dengan orang tua, sekolah dengan guru, dan lainnya.

Baca Juga: 4 Pria Pembuat Kartu Prakerja Fiktif Diringkus Polda Jabar, Pelaku Lakukan Akses Ilegal Data Kependudukan

“Pada dasarnya anak dengan gangguan pendengaran belum tentu ada kelainan di tempat lain, ada yang murni dengan gangguan pendengaran tapi kecerdasannya bagus itu ada.”

“Tapi ada yang gangguan pendengaran disertai kelainan organ lain, misalkan kelembaban otak, jantung dan lainnya atau multi organ anomal,” tandasnya.

Sebelumnya, Komunitas tunanguru bernama Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) merasa tersinggung sekaligus heran dengan tindakan Risma itu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Madura United Malam Hari Ini Pukul 20.45 di Indosiar dan Vidio.com

Menurut Gerkatin Risma telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami merasa tersinggung, bahkan merasa heran karena omongan Ibu Risma itu mencerminkan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” demikian yang ditulis Gerkatin pada Kamis, 2 Desember 2021.

Gerkatin pun langsung mengingatkan soal pasal penghormatan terhadap penyandang disabilitas tuli. Termasuk pelanggaran hak berekspresi mereka.

Baca Juga: Hiswana Migas Garut Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Bandang di Sukawening Garut

“Intinya, ada pasal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi,” sambungnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x