Stepanus Robin Sebut Lili Pintauli Bermain Pengaturan Kasus Korupsi, Aktivis Antikorupsi 'Sentil' Dewas KPK

- 7 Desember 2021, 10:15 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Stepanus Robin mengenai keterlibatan salah satu pimpinan KPK dalam pengaturan kasus korupsi.

Sebelumnya, Stepanus Robin sebagai terdakwa kasus korupsi mengatakan adanya keterlibatan pimpinan KPK, Lili Pintauli dalam pengaturan kasus korupsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Stepanus setelah dirinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Syukuran Aqiqah Rayyanza, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad: Semoga Jadi Anak yang Soleh dan Berbakti Ya Nak

Ia mengatakan Lili bermain dalam kasus penanganan korupsi terhadap eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Permainan pengaturan kasus korupsi ini digadang-gadang sudah menjadi rahasia umum dikalangan pengacara salah satunya pengacara Arief Aceh.

"Saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh, karena yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan dia mulai bermain, ya sejak Bu Lili masuk (Pimpinan KPK)," kata Stepanus.

Baca Juga: Pengamat Nilai Jokowi Sudah Gerah dengan Blunder Mensos Risma: Peluang Kena Reshuffle Besar

Hal ini kemudian mendapat perhatian dari aktivis antikorupsi yang juga eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

Melalui cuitan di akun Twitter-nya, ia meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti pernyataan Robin.

"Dewas KPK harus segera proaktif menindaklanjuti pernyataan dari ROBIN ini," cuitnya dikutip Galamedia, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sahabat Ganjar Serahkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Lainnya kepada Korban Erupsi Semeru

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat pada KPK tidak semakin terpuruk.

"agar kepercayaan masyarakat kepada KPK tidak semakin jatuh dan terpuruk," sambungnya.

Menutup cuitannya, salah satu dari 57 pegawai KPK tak lolos TWK ini mengatakan bahwa pernyataan Robin tegas dan lugas.

"karena pernyataan Robin ini tegas dan lugas langsung menyebut nama wakil pimpinan KPK yang juga pernah kena sanksi etik dari dewas," tandasnya.

Baca Juga: Raih Alternative Song of The Year Lewat Lagu To The Bone, Pamungkas: Terima Kasih Banyak Apresiasinya

Diketahui, Stepanus Robin sudah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pimpinan KPK, Lili Pintauli.

"Saya sudah jelaskan ke penyidik dan bukti-bukti sudah ada. Yang jadi keberatan saya yang namanya Arief Aceh itu gak pernah diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Stepanus Robin berharap agar tim penyidik dan JPU bisa mengusut keterlibatan Lili jika memang terbukti.

Robin juga berharap agar tim penyidik dan JPU tak seperti Dewas KPK yang hanya menjatuhi hukuman sanksi etis berupa pemotongan gaji pada Lili Pintauli.

"Sedangkan Bu Lili cuma diperiksa di Dewas, hukumannya cuma potong gaji pokok, yang cuma Rp1 jutaan. Berapa gaji yang tetap dia terima, puluhan juta," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x