Atalia Praratya Ridwan Kamil Berniat Jaga Kehormatan Santriwati Malah Disudutkan, Begini Kronologi Sebenarnya

- 12 Desember 2021, 21:01 WIB
 Atalia Praratya Ridwan Kamil, bersama tim Dinas DP3AKB Jabar, saat melakukan pendampingan korban perkosaan oknum guru madrasah, beberapa waktu lalu
Atalia Praratya Ridwan Kamil, bersama tim Dinas DP3AKB Jabar, saat melakukan pendampingan korban perkosaan oknum guru madrasah, beberapa waktu lalu /Instagram @ataliapr/

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Anwar Abbas Agar Tidak Bicara Keras, Marsudi Syuhud: Siapa Saja Boleh Mengkritik

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh DP3AKB Jabar.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

Persidangan Kasus Herry Wirawan

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x