Libur Nataru, Pemkab Subang Perketat Aturan Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

- 13 Desember 2021, 07:36 WIB
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, di Aula Polres Subang, Jumat 10 Desember 2021.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, di Aula Polres Subang, Jumat 10 Desember 2021. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tidak jadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tetap membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, Jumat 10 Desember 2021, di Aula Polres Subang.

Selama libur Nataru, lanjut wabup, Pemkab Subang melaksanakan PPKM Level 2. Dalam pelaksanaannya, pemkab memberikan pengawasan ketat di tempat-tempat yang berpotensi terjadi keramaian.

Pengawasan terkait dengan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan. Sektor pariwisata misalnya, pengunjung hanya diperbolehkan 75% dari kapasitas.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 September 2021: Antam dan UBS Stabil

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki objek wisata wajib dipenuhi. Sedangkan untuk pengunjung kegiatan seni dan olahraga hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni mengatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Subang akan memperketat aturan perjalanan dan kegiatan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Asep pada Rabu (8 Desember 2021), mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Poin penting dalam Inmendagri 66/2021 tersebut antara lain menyangkut pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri, pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, dan serta pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x