Pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri meliputi: penerapan ganjil genap sesuai dengan wilayah tingkatan mobilitas daerah tersebut; pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021.
Selanjutnya, pembentukan kegiatan random testing skrining Covid-19 pada posko check point oleh instansi dalam bidang perhubungan, Satpol-PP, TNI dan Polri: serta pembentukan masa transisi dan pengondisian pengaturan mobilitas masyarakat H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Nataru.
Untuk pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, dilakukan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat pada PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Hari Ini
Sedangkan poin dalam pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat adalah: fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi wajib mempunyai satgas prokes 3M dan wajib mengoptimalkan Peduli Lindungi; fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi namun tidak membentuk Satgas Prokes 3M dapat diberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan hingga penutupan sementara oleh satgas Covid-19 daerah; dan optimalisasi Satgas Covid-19 daerah dari tingkat provinsi hingga RT/RW.
Hal lain yang diatur Inmendagri No. 66/2021 adalah, kegiatan di tempat ibadah maksimal 75% kapasitas. Melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun. Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.
Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer. Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.
Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.