Libur Nataru, Pemkab Subang Perketat Aturan Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

- 13 Desember 2021, 07:36 WIB
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, di Aula Polres Subang, Jumat 10 Desember 2021.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan agenda Percepatan Vaksinasi, Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak dan Nataru di Kabupaten Subang, di Aula Polres Subang, Jumat 10 Desember 2021. /Hj. Ati Suprihatin/

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 Desember 2021: Kecewa, Nana dan Lula Tak Ingin Temui Bu Diana Lagi

Pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri meliputi: penerapan ganjil genap sesuai dengan wilayah tingkatan mobilitas daerah tersebut; pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021.

Selanjutnya, pembentukan kegiatan random testing skrining Covid-19 pada posko check point oleh instansi dalam bidang perhubungan, Satpol-PP, TNI dan Polri: serta pembentukan masa transisi dan pengondisian pengaturan mobilitas masyarakat H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Nataru.

Untuk pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, dilakukan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat pada PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Hari Ini

Sedangkan poin dalam pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat adalah: fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi wajib mempunyai satgas prokes 3M dan wajib mengoptimalkan Peduli Lindungi; fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi namun tidak membentuk Satgas Prokes 3M dapat diberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan hingga penutupan sementara oleh satgas Covid-19 daerah; dan optimalisasi Satgas Covid-19 daerah dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

Hal lain yang diatur Inmendagri No. 66/2021 adalah, kegiatan di tempat ibadah maksimal 75% kapasitas. Melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun. Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.

Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer. Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.

Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x