PENGAKUAN Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santriwati di Bandung Sampai Hamil dan Melahirkan!

- 13 Desember 2021, 16:12 WIB
Foto terkini Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021.
Foto terkini Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan akhirnya membuat pengakuan.

Pria yang belakangan ini menjadi sasaran kemarahan masyarakat Tanah Air itu mengakui perbuatan bejatnya.

Pengakuan itu disampaikan Herry Herawan kepada Kepala rutan Bandung (Kebonwaru), Riko Stiven.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PERSIB Resmi Datangkan David da Silva!

Seperti diketahui, Herry Wirawan saat ini menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Rutan Bandung.

"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," kata Riko kepada wartawan di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021.

Dalam BAP-nya, Herry Wirawan mengakui telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Ia pun mengiyakan ada beberapa di antara korban yang sampai hamil dan melahirkan.

Baca Juga: UPDATE Kondisi Terbaru Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung

Riko pada kesempatan tersebut mengaku tak banyak membahas berbagai hal dengan Herry.

Ia hanya memastikan kondisi Herry. Termasuk ada tidaknya intervensi dari napi atau tahanan lainnya.

"Saya ngobrol dengan yang bersangkutan apa ada yang intervensi di Rutan Bandung dan jawabannya tidak ada," ungkap Riko.

Baca Juga: Tahun Baru Segera Tiba! Berikut 10 Twibbon Kece Spesial Tahun 2022, Cocok Dibagikan di Medsos Kamu Lho!

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam dakwaan jaksa juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.

Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah