Dikatakannya merujuk pada Kutipan Akta Kematian nomor 3273-KM-10122021-0039 tanggal 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan Surat Plt Wali Kota Bandung Nomor S/PD.02/3592-Bag.Tapem/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Kepala Daerah Meninggal Dunia.
Maka pada rapat paripurna ini, dilakukan pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung dan dilaksanakan penandatanganan berita acara, atas telah dilaksanakannya pengumuman pemberhentian Wali Kota.
"Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung menyampaikan pemberhentian Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohamad Danial, karena telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 ditengah menjalankan tugasnya," tuturnya.
Tedy menuturkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Almarhum Bapak H. Oded Mohamad Danial, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
"Kepada Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung, yang karena ketentuan Undang-undang mengemban tugas menjadi Plt. Wali Kota Bandung, kami mengucapkan selamat bertugas," tambahnya.***