MS Kaban Desak Jokowi Mundur hingga Diadili di Sidang Istimewa Presiden, Ini Alasannya

- 18 Desember 2021, 09:53 WIB
MS Kaban Desak Jokowi Mundur hingga Diadili di Sidang Istimewa Presiden, Ini Alasannya
MS Kaban Desak Jokowi Mundur hingga Diadili di Sidang Istimewa Presiden, Ini Alasannya /Kolase dari ANTARA.

GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi didesak mundur bahkan diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Desakan itu disampaikan oleh Politisi Partai Ummat, Malem Sambat Kaban (MS Kaban).

Pasalnya, MS Kaban menilai, Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR untuk Covid-19.

Baca Juga: Thariq Halilintar Sebut Gak Bisa Tidur, Unggahannya diserbu Warganet: Mikirin Fuji Ya?

“Salam PCR,Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MSKaban3 dilansir Galamedia Sabtu, 18 Desember 2021.

“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden’terlibat’ bersama pembantunya(menteri),” imbuhnya.

Faktanya, lanjut MS Kaban, yang berkata kleptokrasi memang ada.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Indonesia Cocok Jadi Pemimpin Muslim Dunia, Harus Menolak Jadi 'Ekor'

“Fakta nyata yg berkata kleptokrasi memang ada,” pungkasnya.

Bukan kali ini saja MS Kaban mengkritik Jokowi. Eks Menteri Kehutanan ini juga pernah membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan keputusan Jokowi.

“Pemerintah Jkwi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” tuturnya pada Selasa, 7 Desember 2021.

Dalam cuitannya itu, MS Kaban meminta agar pihak terkait membebaskan HRS tanpa syarat.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2021: Antam dan UBS Melonjak Naik

“HAbib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sdh byar denda tetap di penjara,inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tandasnya.

Selain itu, MS Kaban juga sempat meminta Jokowi mundur lagi pada Sabtu, 27 November 2021 melalui cuitannya.

Menurutnya, Jokowi pantas mundur karena telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, itu juga menilai bahwa Jokowi dan parpol pendukungnya semestinya mendapatkan sanksi atas UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Tak Dapat Izin dari Pihak Tol Soal Tabur Bunga, Warganet Desak Doddy Sudrajat untuk Ditindak Lanjut!

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dgn UUD45.Presiden bersm Parlemen ( parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi?.Preseden buruk NKRI..Logika waras jika against UUD45 ya mundur,” cuitnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x