Hore! Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Syarat dan Ketentuan di Sini, Total Bansos Rp 4,4 Juta!

- 24 Desember 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Kamajaya/Karawangpost/

GALAMEDIA - Pemerintah sampai saat ini, masih memberikan bantuan sosial (bansos) PKH bagi anak sekolah.

Bagi Anda yang asih bertanya-tanya cara daftar bantuan sosial atau bansos PKH secara online berikut ulasannya.

Perlu diketahui, bansos PKH anak sekolah ini hanya ditunjukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memenuhi syarat.

Untuk informasi jelasnya, simak syarat DTKS untuk dapatkan PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah, lengkap dengan cara daftar bansos secara online menggunakan HP berikut ini:

Baca Juga: Bagikan Momen Perdana Besan dengan Besan Bertemu, Geni Faruk Tulis Keterangan Unggahan Ini, Warganet Bahagia

Syarat-syarat daftar bansos PKH anak sekolah:

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

- Siswa penerima BLT anak sekolah 2021 wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Siswa yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Selfie Bareng Pasangan Leslar, Pesona Audi Marisa Bikin Warganet Meleleh: Selena Gomez Pakai Kebaya

Tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah:

Sebagaimana tahapan cara daftar bansos PKH pada umumnya, cara daftar BLT anak sekolah 2021 melalui DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online.

Akan tetapi, sebelum masuk pada tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah online, orang tua siswa harus melakukan pendaftaran DTKS secara offline dengan langkah berikut:

- Orang tua siswa datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftar DTKS Kemensos, dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah guna menetapkan kelayakan masuk DTKS.

- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Setelah itu, Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Terpilih Jadi Rais Aam PBNU, Berikut Profil Lengkap Miftachul Akhyar yang Sejak Muda Mengabdi untuk NU

- Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Dinas Sosial akan memproses data yang telah diinput di SIKS guna memverifikasi dan memvalidasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota.

- Lalu, bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan menteri.

- Jika data sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

- Terakhir, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah dikembangkan Kemensos.

Pada tahapan ini, orang tua siswa bisa melakukan pengusulan mandiri di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH anak sekolah.

Baca Juga: Heboh Dugaan Menlu AS dan RI Bahas Normalisasi Indonesia-Israel, PKS: Jadi Catatan Hitam Sejarah

Jadi, tidak perlu lagi menunggu pemerintah daerah untuk mengusulkan data pendaftar sebagai KPM PKH. Berikut ini langkah-langkahnya:

- Siapkan HP dan KTP.

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Masuk aplikasi Cek Bansos.

- Pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS agar bisa dapatkan bansos PKH anak sekolah.

- Lalu pilih tambah usulan.

- Selanjutnya sistem secara otomatis mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Terakhir, pilih bansos PKH.

Siswa-siswa yang layak dapatkan PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah Rp4,4 juta, masing-masing akan mendapat bantuan sesuai tingkatan pendidikan.

Untuk siswa SMA layak dapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SD Rp900.000.

Dana bansos PKH anak sekolah atau BLT anak sekolah nantinya akan dibayar per tahun melalui Bank Himbara yang sudah ditentukan pemerintah.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah