Kaleidoskop 2021: Lonjakan Covid-19, KRI Nanggala-402 Tenggelam Hingga Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwati

- 24 Desember 2021, 16:40 WIB
Kapal selam Indonesia KRI Nanggala-402.
Kapal selam Indonesia KRI Nanggala-402. /Foto Angkatan Laut AS oleh Spesialis Komunikasi Massa Kelas 3 Alonzo M. Archer.

Tenggelamnya kapal selam TNI AL bernama Nenggala pada Sabtu 24 April 2021 tidak kalah memilukan.

"Kita tidak hanya kehilangan Pahlawan kusumah bangsa, tetapi juga alutsista utama untuk menjaga laut kita yang belum sepenuhnya aman," ujar mantan presenter ini.

Persitiwa lainnya yaitu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menyelamatkan tiga dari empat WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf.

Tiga WNI yang selamat itu di antaranya berasal dari Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yakni AKM (Laki-laki, 30), AD (Laki-laki, 41), dan AR (Laki-laki, 26).

Baca Juga: 9 Manfaat Bercinta Secara Teratur, Menjaga Kesehatan Jantung Hingga Mencegah Penuaan!

Diketahui, pada Kamis 18 Maret 2021 Aparat Keamanan Filipina telah melakukan penyelamatan 3 (tiga) dari 4 (empat) WNI yang disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf Group (ASG). Ketiganya berasal dari Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yakni AKM (Laki-laki, 30), AD (Laki-laki, 41), dan AR (Laki-laki, 26).

Penyelamatan dilakukan pada sore hari di perairan Tawi-Tawi saat kapal yang digunakan kelompok Abu Sayyaf membawa tiga WNI terbalik akibat gelombang laut.

Para WNI sandera tersebut dipindahkan Abu Sayyaf dari Indanan, Sulu, ke tempat lain karena terdesak akibat operasi gabungan Aparat Keamanan Filipina. Ketiga WNI diamankan di Marine Police Station Tandubas, Tawi-Tawi.

KJRI Davao melalui anggota TNI di Border Crossing Station Indonesia di Bongao, Tawi Tawi telah menemui, memverifikasi serta memeriksa kondisi para WNI. Mereka dalam keadaan sehat.

Sementara itu, kerja legislasi di DPR RI mengalami kebuntuan pada dua Rancangab Undang-undang (RUU) yang dinantikan masyarakat, yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x