Ini Dia Sosok Kolonel Penabrak Sejoli di Nagreg yang Bakal Dipecat Panglima TNI, Bertugas di Gorontalo

- 25 Desember 2021, 09:50 WIB
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup /Tangkapan layar Twitter

GALAMEDIA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengeluarkan ancamannya memecat oknum TNI AD yang menjadi penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Salah satu oknum anggota TNI AD yang terlibat yaitu seorang perwira berpangkat Kolonel. Dua lainnya, prajurit berpangkat Kopral Dua.

Seperti diketahui, insiden tersebut menewaskan 2 korban berisinial HS dan S. Jasad korban ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Oknum Kolonel TNI AD Diduga Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Keluarkan Ancaman Pemecatan

Usai kecelakaan, dua korban tersebut dievakuasi dan kemudian tidak diketahui tujuannya dan sempat hilang.

Setelah ditelusuri lebih dalam, kini terungkap dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD dalam kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta penyidik TNI dan TNI AD serta Oditor Jenderal TNI untuk dilakukan proses hukum.

Adapun 3 oknum Anggota TNI AD yang menjalani pemeriksaan yaitu:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 25 Desember 2021 Hari Natal: Antam dan UBS Naik

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3 oknum tersebut diketahui melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Tegas! Panglima TNI Berikan Hukuman Tambahan ke Oknum TNI Diduga Penabrak Sejoli di Nagreg

Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Melalui Twitter @Puspen_TNI, ramai warganet berkomentar dan meminta kasus ini untuk diusut tuntas tanpa pandang jabatan.

"Menurut saya tindakan 3 oknum itu sangat keji dan diluar batas kemanusiaan. Masih mending kalau korban ditinggal pergi, daripada diangkut tapi dibuang dan mirisnya pelaku oknum. Wajar yg begini dibuka kepublik. Bravo buat Puspen yang sdh mau terbuka atas kasus ini," komentar @ad***

"Ngeri sekelas kolonel, Bisa berfikir pendek begitu untung ada CCTV dan salut juga buat keterbukaan," komentar @sa***

***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x