Jokowi Tersandera Kasus Harun Masiku, Partai Demokrat: Ini Masyarakat Kecewa Kalau Ingat Harun Masiku

- 26 Desember 2021, 19:36 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Facebook/@Presiden Joko Widodo

 

GALAMEDIA - Hingga saat ini aparat hukum belum juga menangkap politisi PDIP Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap.

Hal itu pun menjadi sorotan publik sebagai respons survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang mengungkap persepsi buruk masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai kasus Harun Masiku menunjukkan inkonsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi di lingkaran kekuasaan.

"Di satu sisi, KPK berusaha membongkar korupsi, tetapi korupsi yang dekat dengan kekuasaan tidak berani. Ini masyarakat kecewa kalau kita ingat Harun Masiku," kata Didi dalam diskusi daring yang digelar SMRC, Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Jawara Banten Dideklarasikan! Dukung Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024

Pernyataan tersebut dilontarkan Didi menanggapi Ketua DPP Partai NasDem Irma Chaniago yang menyebutkan, kasus korupsi Masiku bukan urusan pemerintah, melainkan urusan partai.

Irma berpendapat seharusnya PDIP bertindak tegas dalam kasus suap ini.

Dia berharap partai tersebut tidak menutup-nutupi kasus Masiku.

"Menurut saya, penting bagi partai politik itu mempunyai rasa hormat kepada masyarakat terkait kader-kader yang harus dibela dan tidak dibela," kata Irma.

Dia menambahkan kasus korupsi Masiku membuat pemerintah serba salah.

Irma pun blak-blakan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersandera karena kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Dia 7 Transfer Bintang Paling Heboh di Tahun 2021

"Partai itu harus menjadi teladan bagi masyarakat. Ini yang harusnya juga dilakukan parpol yang sekarang membuat Presiden tersandera," ujarnya.

Kasus Harun Masiku adalah suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP hasil Pemilu 2019. Kasus itu melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada tingkat kasasi, Wahyu divonis 7 tahun penjara. Adapun Harun belum tertangkap hingga saat ini.

KPK menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x