GALAMEDIA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait FPI.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa langkah pemerintah membubarkan ormas FPI membuat publik lebih nyaman.
Baca Juga: Buntut Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, PKS Minta Kemendagri Berbenah Diri
Mahfud menilai, publik lebih memiliki kehidupan yang senang dan nyaman pasca pemerintah membubarkan FPI.
“Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,” kata Mahfud.
Novel lantas menilai, publik yang senang dengan pembubaran FPI adalah rakyat PKI.
“Apa yang disampaikan Mahfud MD benar banget, setelah FPI dibubarkan rakyat makin senang, yaitu rakyat PKI,” ujarnya dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Selasa, 28 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Adh Dharr, An Nafi, An Nur, Semoga Allah Menajuhakan Kita dari Derita
Aktivis PA 212 ini secara blak-blakan membeberkan bahwa kelompok pendukung penista agama, pengkhianat Pancasila, aliran sesat tengah berbahagia karena FPI dibubarkan.
Bahkan menurut Novel, mereka tengah berpesta pora atas pembubaran tersebut.
“Mereka bukan senang lagi, tetapi pesta pora,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Novel, gerakan tersistem untuk membuat gaduh sudah dijalankan.
“Semuanya demi gaya kegagalan rezim ini tertutupi,” pungkasnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Desember 2021: HURU-HARA! Al Kembali Diceraikan Andin Karena Hartawan
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Mahfud dalam sebuah konferensi pers hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej membacakan dasar dukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.
“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” kata Eddy. ***