Trik Penjualan Ganja Semakin Mengkhawatirkan, di KBB Diolah Menjadi Dodol

- 2 Januari 2022, 19:11 WIB
Sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan petasan yang berhasil disita dan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dimusnahkan, Jumat (31/12/2022).
Sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan petasan yang berhasil disita dan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dimusnahkan, Jumat (31/12/2022). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi membekuk pengedar narkotika jenis ganja yang diolah menjadi dodol.
 
Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berusia 30 tahun berinisial M, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) . Polisi mengamankan M di rumahnya beserta barang bukti olahan dodol ganja siap edar dalam beberapa paket, dengan berat total 2,6 gram. 
 
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, peredaran narkotika jenis ganja dalam bentuk olahan dodol itu merupakan modus baru di wilayah hukum Polres Cimahi yang diungkap di akhir tahun 2021.
 
 
"Penjualan 'dodol ganja' tersebut merupakan modus baru karena biasanya yang kami amankan itu kan tanamannya, maupun dengan bentuk lintingan, tapi yang ini dalam bentuk dodol ganja. Ini jadi temuan baru di Polres Cimahi di akhir tahun ini," ungkap Nasrudin, Minggu  2 Januari 2022.
 
Berdasarkan pengakuan M kepada polisi, dodol ganja itu diolah sendiri dengan cara mencampurkan bahan baku ganja yang dibeli dari bandar lain secara online dengan cairan kimia, sehingga berbentuk seperti dodol kemudian dipotong-potong kecil.
 
"Setelah jadi, kemudian dibungkus dan dijual. Jadi ini benar-benar modus baru karena kalau orang yang tidak paham yang mungkin akan tertipu," terang Nasrudin. 
 
 
Dodol ganja itu dijual pelaku dengan berbagai cara, mulai dari face to face maupun sistem tempel. Pelaku juga mengonsumsi hasil olahannya itu untuk dirinya sendiri. 
 
"Penjualannya juga bisa sistem tempel, jadi nggak cuma face to face atau online. Dua juga pemakai. Kasus ini terus kita kembangkan," ujar Nasrudin.
 
Sementara itu, sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan petasan yang berhasil disita dan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dimusnahkan, Jumat (31/12/2021).
 
 
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan apel Mapolres Cimahi dipimpin langsung oleh Kopolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda dari Kota Cimahi dan KBB.
 
"Barang bukti narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan petasan yang dimusnahkan hari ini hasil operasi anggota dalam beberapa pekan terakhir," kata Imron
 
Menurutnya, barang bukti narkoba dan miras yang diamankan oleh jajarannya menjelang pergantian tahun ini, untuk menjaga kondusivitas malam Tahun Baru. Total yang diamankan ada shabu sebanyak 8,2 gram, ganja 1.103,96 gram, tembakau sintetis 197,24 gram, dodol ganja 2,06 gram. 
 
 
Kemudian ada juga extacy 1,58 gram, obat keras terbatas 674 butir, tramadol 5.095 butir, dextromethorphan 3.542 butir. Lalu 5.026 miras pabrikan berbagai merek, tuak 36 plastik, ciu 112 plastik, dan petasan 1.779 berbegai bentuk dan ukuran. 
 
"Pemusnahan ini sebagai antisipasi kerawanan di Tahun Baru, karena peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi saat ini ada kenaikan 2-3%," sebutnya. 
 
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba, psikotropika, miras, dan petasan ini, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 21 Desember 2021, tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti. 
 
 
"Barang bukti yang diamankan hasil dari operasi pekat yang kami lakukan dari Juni sampai Desember 2021. Untuk pemusnahannya ada yang dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat berat stoom," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x