GALAMEDIA - Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu Edy Rahmayadi resmi dilaporkan ke polisi buntut kasus jewer dan usir pelatih biliar, Khoiruddin Aritonang alias Coki.
Laporan Coki atas Edy Rahmayadi dilayangkan hari ini Senin, 3 Januari 2022 dengan surat laporan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.
Edy diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Sumut yang sudah menerima kami dengan baik," kata kuasa hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho usai memberikan laporan hari ini.
Baca Juga: Gaya Trendi Noah Sinclair Bikin Warganet Klepek-klepek: Ya Ampun Noah Ganteng Banget Sih!
Gumilar berharap bahwa kasus penjeweran dan pengusiran oleh Edy yang sempat viral itu dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Coki lainnya, Muhammad Teguh menerangkan bahwa pihaknya resmi melaporkan Edy usai surat somasi yang yang dilayangkan sebelumnya tidak digubris.
Pihak Coki sempat melayangkan somasi agar Edy meminta maaf atas tindakannya beberapa waktu yang lalu tersebut.
"Sampai detik ini itu belum kami terima (permohonan maaf) atau belum kami dapatkan. Maka tindak lanjut hari ini kami membuat laporan atas kejadian itu," jelasnya.